Penyalahgunaan Media Sosial

Penulis : Bernardus Palapessy, Syahroni, Jose Soares, Joao Martins

Dosen Pembimbing: Gede Putra Kusuma, PhD

Latar Belakang

Media sosial merupakan sebuah fenomena yang saat ini memiliki pengaruh yang sangat besar di Indonesia. Media sosial memiliki pengguna yang sangat besar, sebaran penggunanya pun tersebar dari ujung timur hingga ujung barat Indonesia. Pengunaan media sosial pada saat ini tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk bersosialisasi. Media sosial kerap digunakan sebagai sarana promosi baik promosi barang jualan, promosi makanan, promosi tempat wisata dan lainnya (Tech in Asia, 2015). Selain itu, media sosial sering dijadikan media untuk sarana pendidikan, sebagai sarana untuk membangun citra instansi atau organisasi dan yang terakhir dan termasuk yang paling sering adalah sebagai sarana penyampaian informasi.

Namun, selain dari kegunaan positif yang telah disampaikan di atas, media sosial banyak juga digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu yang menimbulkan kerugian atau kerusakan bagi pihak lain. Hal yang paling banyak digunakan saat ini adalah bagaimana media sosial digunakan sebagai media untuk penyampaian berita bohong atau biasa disebut HOAX. Penyebaran hoax tumbuh subur saat ini karena mayoritas pengguna media sosial jarang untuk melakukan check and re-check terhadap informasi yang diterima. Pengguna media sosial cenderung untuk langsung meneruskan pesan dan informasi kepada jejaring mereka tanpa memperhatikan sumber maupun kebenaran dari informasi tersebut. Selain itu media sosial juga kerap digunakan untuk kepentingan yang tidak pantas antara lain untuk pornografi, informasi mengenai perjudian, ajakan kekerasan maupun tindakan kriminal lainnya.

Menurut We Are Social, pada tahun 2016, Indonesia merupakan negara dengan peningkatan jumlah pengguna internet yang tertinggi di dunia dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dengan hanya 88,1 juta pengguna internet pada awal tahun 2016, jumlah pengguna internet di Indonesia telah meningkat sebesar 51 persen ke angka 132,7 juta pengguna pada Januari 2017 (Tech in Asia, 2017). Peningkatan angka pengguna internet turut mendorong peningkatan angka pengguna media sosial di Indonesia. Saat ini, Indonesia menempati urutan ke-4 mengenai jumlah penguna media sosial mengalahkan Brazil dan Amerika Serikat (Tech in Asia, 2017).

Potensi pada media sosial turut mengundang beberapa pihak untuk menyalahgunakan media sosial untuk kepentingan golongan tertentu tanpa memperhatikan etika moral bahkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Contohnya pada kasus Saracen yang baru-baru ini marak (BBC, 2017). Kasus ini membawa dampak yang besar di indonesia, khususnya bagi masyarakat yang belum sadar bahwa selama ini, informasi yang mereka terima dan teruskan adalah informasi bohong yang dibuat secara sengaja dan terorganisir oleh kelompok tertentu untuk berbagai tujuan. Tujuan yang paling utama adalah untuk menggiring opini publik serta menciptakan suasana sesuai dengan keperluan berbagai pihak. Pada kasus Saracen ini, publik akan dibanjiri informasi berbau sara yang bertujuan untuk memecah belah dan memberikan image negatif terhadap seseorang atau golongan tertentu. Saracen bukan merupakan kelompok orang baru tetapi merupakan sebuah kelompok profesional yang terorganisir.

Kasus dan bisnis hoax serta ujaran kebencian tumbuh subur ditengah maraknya tahun politik yang ada di Indonesia. Bukan hanya oleh Saracen, media sosial sering menjadi media penyebaran hoax yang baik secara sengaja maupun tidak sengaja oleh perorangan (VOA Indonesia, 2017). Angka ini tumbuh pesat seiring dengan banyaknya perorangan yang ingin menuliskan pikiran atau idenya yang berkaitan dengan politik. Walaupun saat ini sudah ada undang-undang ITE yang mengatur mengenai bagaimana bersikap dan berinteraksi di dunia maya, namun UU ITE ini dirasa belum tersosialisasi dengan baik sehingga masih banyak orang yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.

Pembahasan

  1. Dilihat dari Undang Undang ITE Pasal 28 ayat 1 mengenai berita Bohong dan Menyesatkan

Sesuai dengan isi dari UU ITE Pasal 28 ayat 1, seluruh orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan berita bohong dapat dikenakan pidana. Berdasarkan undang undang ini sudah jelas apabila pembuat dan penyebar berita bohong melanggar etika sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

  1. Dilihat dari Teori Ethic Utilitarian

Teori Utilitarian merupakan sebuah teori yang didalamnya terdapat unsur manfaat atau hasil dari suatu tindakan. Dalam hal ini, tidak ditemukan manfaat posisif atas berita bohong dan menyesatkan yang disebarluaskan. Bahkan dampak dari berita bohong ini sangat merugikan berbagai pihak. Sesuai teori ini, berita hoax atau berita bohong adalah sesuatu yang melanggar etika.

  1. Dilihat dari Teori Ethic Kant

Ditinjau dari Teori Kant di mana seuatu tindakan akan dapat dinilai apabila diterapkan untuk sesuatu yang lebih luas misalnya apabila diaplikasikan pada seluruh manusia, atau apabila terjadi pada seluruh masyarakat. Penilaian moral akan menjadi pertimbangan umum. Ditinjau dari teori ini, masyarakat pada umumnya akan setuju apabila berita hoax hanya membawa dampak buruk dan akan merugikan.

 

Kesimputan dan Saran

Sesuai dengan paparan penulis di atas, media sosial di Indonesia masih banyak digunakan tidak sesuai dengan fungsinya. Masih banyak oknum yang menggunaan media sosial untuk tujuan yang tidak terpuji. Adapun beberapa saran penulis adalah:

  1. Ditinjau dari berbagai sudut pandang, berita hoax atau berita bohong merupakan sesuatu yang melanggar norma dan menyalahi etika.
  2. Diperlukan sosialisasi yang lebih gencar mengenai UU ITE agar masyarakat lebih paham akan hak dan kewajibannya serta mengetahui rambu-rambu dalam berinteraksi di dunia maya
  3. Saring sebelum sharing. Pengguna media sosial harus menyadari akan pentingnya melakukan check and re-check sebelum melakukan retweet, RePost atau lainnya.

 

Referensi

BBC. (2017, Agustus 24). Kasus Saracen: Pesan kebencian dan hoax di media sosial ‘memang terorganisir’. Retrieved from BBC: http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-41022914

Tech in Asia. (2015, April 3). Fenomena Pemanfaatan Media Sosial untuk Berjualan di Indonesia. Retrieved from Tech in Asia: https://id.techinasia.com/fenomena-pemanfaatan-media-sosial-untuk-berjualan-di-indonesia

Tech in Asia. (2017, Januari 30). Pertumbuhan Pengguna Internet di Indonesia tahun 2016. Retrieved from techinasia: https://id.techinasia.com/pertumbuhan-pengguna-internet-di-indonesia-tahun-2016

VOA Indonesia. (2017, Agustus 28). Media Sosial Masih jadi sarana penyebaran berita pals dan isu sara. Retrieved from VOA Indonesia: https://www.voaindonesia.com/a/media-sosial-masij-jadi-sarana-penyebaran-berita-palsu-dan-isu-sara/4003561.html

 

 

I Gede Putra Kusuma Negara