Isu Etika dalam Teknologi E-Commerce

Penulis : Christian dan Ery Angriawan

Dosen Pembimbing: Gede Putra Kusuma, PhD

  1. Latar Belakang

Teknologi informasi merupakan faktor yang tidak bisa dihindari pada perkembangan jaman saat ini. Bentuk-bentuk kemajuan teknologi yang menjadi tolak ukur dari abad ke 21 bermunculan secara dratis. Selama sepuluh tahun belakangan banyak sekali bentuk-bentuk kemajuan teknologi dengan aplikasi-aplikasi dengan tujuan yang sangat brilliant dan merupakan bentuk revolusi dan model bisnis baru yang mutakhir salah satunya adalah lewat bentuk pembuatan e-commerce.

E-commerce sendiri merupakan singkatan dari kata electronic commerce. Electronic commerce adalah sebuah bentuk perdagangan melalui jalur atau via elektronik dalam arti bisa melalui jalur internet. Dalam artian secara umum perdagangan elektronik (electronic commerce atau e-commerce) adalah praktik bisnis yang menggunakan jaringan komputer untuk meningkatkan kinerja organisasi atau perusahaan (Watson, et al. 2008). Dalam tujuan pencapaiannya tersebut selain meningkatkan kinerja, e-commerce  juga sekaligus dapat meningkatkan profitabilitas, mendapatkan pangsa pasar dalam cakupan yang lebih luas, meningkatkan layanan pelanggan sebagai titik temu, dan mendukung distribusi produk lebih cepat.

Dalam hal ini e-commerce lebih dari sekedar memesan barang dari katalog online yang terpapar dalam halaman website yang ada, melainkan  melibatkan semua aspek interaksi elektronik dengan pemangku kepentingannya masing-masing dengan tujuan penentuan masa depan perusahaan atau organisasi. Bahkan di era saat ini e-commerce menjadi suatu bagian di mana bukan hanya menjadi penunjang dalam mendukung perusahaan namun menjadi bagian utama dan main act sebagai pilar utama dari startup-startup yang ada saat ini.

Dengan demikian e-commerce mencakup kegiatan seperti membuat halaman web untuk mendukung hubungan investor untuk berkomunikasi secara elektronik dengan calon konsumen. Singkatnya, e-commerce melibatkan penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan komunikasi dan transaksi dengan semua pemangku kepentingan perusahaan atau organisasi. Dalam hal ini pemangku kepentingan meliputi: pelanggan, pemasok, regulator pemerintah, lembaga keuangan, pengelola, karyawan dan masyarakat luas.

Bentuk e-commerce sendiri bermacam-macam dibuat baik dalam bentuk Online Shopping, Online Auction, atau Online Ticketing. Online Shopping merupakan hal yang bisa dibilang salah satu pasar terbesar dari bisnis e-commerce. Banyak sekali contoh-contoh perusahaan yang bermunculan dan menjadi bentuk pemodelan bisnis sukses dari sisi e-commerce online shopping, mulai dari e-commerce berbasis perusahaan lokal maupun internasional. Salah satu bentuk Online Shopping internasional yang paling terkenal di dunia berasal dari negeri Cina adalah “Alibaba.com”, Alibaba.com menyediakan suatu sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli overseas atau antar benua yang ingin mencari barang dari pabrik-pabrik di negeri Cina. Founder dari Alibaba sendiri Jack Ma memberikan suatu gambaran atas perubahan bisnis model dari tradisional yang sangat sulit dan kaku dalam mencari barang yang harus datang ke pabrik tersebut hingga lewat e-commerce tersebut. Beliau dapat sukses membentuk suatu model bisnis baru di mana tidak perlu tatap muka dan juga dengan fleksibilitas yang tinggi kita dapat menjadi importir dan menjalin bisnis dengan pabrik-pabrik terkemuka di Cina. Masih sangat banyak bentuk Online Shopping yang tidak kalah terkenal dari luar negeri seperti Amazon dan juga Ebay.

Tidak kalah dalam kemajuan jaman dan mengikuti perkembangan jaman, Indonesia sekarang ini juga sedang dalam kondisi dengan respon yang sangat tinggi berinteraksi dengan e-commerce dalam bentuk online shopping. Banyak sekali aplikasi yang mendukung e-commerce dalam bentuk online shopping saat ini bermunculan di Indonesia. Sebut saja perusahaan dengan nama Tokopedia, Bukalapak, Lazada dan masih banyak lagi.

E-commerce hanyalah satu dari beragam bentuk teknologi informasi yang mengambil peranan dan menjadi faktor besar dalam mempengaruhi beragam aspek kehidupan kita sehari-hari. Seiring berjalannya setiap dampak positif yang terbangun dari tiap-tiap teknologi yang membantu itu sendiri memiliki juga bagian yang menjadi dampak negatif dan juga menjadi konsekuensi yang seringkali kurang kita sadari dalam mencapai dampak positif yang kita rasakan. Dari keragaman dampak negatif yang muncul dalam karya tulis kali ini akan dibahas mengenai isu etika yang seringkali terabaikan dalam teknologi e-commerce yang ada di mana dampak negatif tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan suatu ancaman terhadap diri kita yang berperan sebagai pengguna atau user.

Isu etika adalah suatu bagian penting yang memberikan peranan inti kedalam nilai-nilai di hidup kita dalam berkomunitas antara lain nilai kehidupan, kebahagiaan, keamanan, dan juga pengetahuan. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi masalah dalam berkomunitas (Moor, 1999). Pembahasan dari isu etika sendiri menjadi penggambaran moral sebagai suatu sumber informasi namun memiliki suatu tanggung jawab dari informasi itu sendiri apakah informasi tersebut dapat dikonsumsi oleh setiap orang yang ingin mengakses ataukah informasi tersebut melanggar bagian dari privasi. Etika yang akan dibahas di bagian pembahasan tentang titik temu antara isu etika dan juga perjalanan e-commerce yang berlangsung.

  1. Pembahasan

Informasi menjadi suatu bagian yang paling penting dalam memberikan suatu deskripsi dan juga penggambaran dalam pembelajaran yang dapat dimanfaatkan dari suatu keragaman setiap konsumen. Informasi tersebut menjadi suatu nilai-nilai pribadi yang tidak bisa dilepaskan poin-poin penting pada PAPA Model (Mason, 1986), antara lain poin privacy dan juga access. Dari pembelajaran dan penggambaran pola pembelian, maupun barang yang mungkin dinginkan dari suatu konsumen seringkali secara sadar maupun tidak sadar teknologi e-commerce menerapkan data mining dan juga cookies yang seringkali melewati batas privacy dan juga access dari pengguna atau user dalam menganalisa pola pembelian yang dilakukan oleh seorang pengguna sehingga dapat memeberikan sugesti produk yang kemungkinan besar dapat dibeli juga atau dibutuhkan oleh pengguna. Bahkan memberikan suatu iklan yang kunjung muncul dalam lembar iklan lewat fitur apriori dari teknologi informasi.

Di satu bagian dari dampak positif yang sudah dijelaskan sebelumnya dari teknologi e-commerce, teknologi tersebut seringkali membantu pengguna dalam memberikan suguhan produk yang tepat dibutuhkan oleh pengguna dan juga mengingatkan pengguna bahwa pengguna tersebut ingin membeli suatu produk. Namun di sisi lain, pemanfaatan teknologi e-commerce seringkali tidak sadar sudah menembus batasan dari privasi pengguna yang merasa dihantui oleh iklan yang dimunculkan sebut saja oleh fitur apriori dengan iklan-iklan yang muncul dari produk yang dicari pengguna. Analisa dari data mining yang mempelajari behavior dari pengguna dalam membeli produk juga merupakan salah satu bentuk yang menembus privasi dari pengguna. Bagaimana jika pengguna tidak setuju dan tidak memberikan akses terhadap orang lain dalam mempelajari informasi dan personal value dari pengguna tersebut.

Yang dapat menjadi suatu acuan lain dari kasus e-commerce ini sendiri adalah pemaparan pendekatan “Embedded Value Approach” dan “Disclosive Computer Ethics” (Brey, 2009). Pendekatan yang pertama memaparkan bahwa setiap teknologi informasi yang ada merupakan bagian netral atau tidak memberikan dampak langsung baik positif maupun negatif tergantung bagaimana kita memberikan nilai terhadap teknologi itu sendiri. Sedangkan pendekatan yang kedua memaparkan bagaimana mengevaluasi nilai moral terhadap nilai yang didapatkan dari pendekatan yang pertama dalam praktis teknologi informasi sendiri.

  1. Kesimpulan dan Saran

Hanya dengan sebuah aplikasi kita dapat mendapatkan barang yang kita cari, dan dapat disimpulkan e-commerce sangat memberikan keuntungan dalam menjadi model bisnis yang baru dimana batas jarak dan juga waktu bukan lagi menjadi penghalang dalam mencari keuntungan baik dari sisi penjual dan juga pembeli. Konklusi ini didukung berdasarkan jurnal yang berjudul ”Business-to-Business adoption of eCommerce in China” yang ditulis oleh Tan, Jing. et al. (2007). Paparan pada jurnal tersebut memberikan kesimpulan bahwa perjalanan e-commerce di negara yang maju seperti China memberikan dukungan dalam pemerataan kemajuan bisnis di tiap-tiap bagian atau provinsi dengan adanya e-commerce dan dengan kata lain menghilangkan batas jarak sehingga kemajuan di negara tersebut lebih merata merupakan dampak positif yang tidak bisa kita pungkiri.

Namun berdasarkan aplikasi e-commerce dari beberapa pembahasan ini munculah istilah morality opaque yang menjadi pandangan bahwa kebenaran yang samar dan kabur dalam isu etika terkait teknologi e-commerce ini yang bertentangan antara memberikan user experience yang baik dan juga menembus batas akses dan juga privasi. Namun berdasarkan teori pendekatan yang dipaparkan oleh Brey pada Tahun 2009 yang memuat pendekatan Disclosive dapat disimpulkana bahwa tujuan dari Disclosive Ethics sendiri dalam membahas nilai moral yang kabur membutuhkan sudut pandang tersendiri melalui penyelesaiannya dan direfleksikan dengan praktik yang ada di pengungkapan masalah. Sehingga dalam pengembangannya dan juga penerapan aplikasi e-commerce harus memiliki konteks definisi dari aturan serta batasan yang jelas dalam pokok isu etika yang ada sebagai pertimbangan dari poin akses dan juga privasi pengguna yang selama ini lebih banyak dibahas ke standar poin bisnis seperti cybercrime dan juga market selling. Serta secara transparan mengingatkan kembali dengan bahasan yang lebih umum bahwa informasi pribadi pengguna diakses dan dipelajari yang seringkali dilakukan menggunakan bahasa teknis seperti “Accept Cookies Agreement”. Sementara tidak setiap pengguna sebagai pengguna awam paham betul apa yang dimaksudkan dalam persetujuan tersebut yang berpotensi melewati batasan privasi dan juga akses.

Daftar Pustaka

Brey, P. (2009). ‘Values in Technology and Disclosive Computer Ethics,’ The Cambridge Handbook of Information and Computer Ethics, Ed. L. Floridi, Cambridge: Cambridge University Press.

Davidson, Alan. (2009). “The Law of Electronic Commerce”. New York. Cambridge University Press.

Floridi, Luciano. (2010). “Information and Computer Ethics”. New York. Cambridge University Press.

Mason, Richard O. (1986). “Four Ethical Issues of the Information Age”. MIS Quarterly,vol 10, pp, 5-12.

Moor, J. H. 1999. ‘Just Consequentialism and Computing’, Ethics and Information Technology 1(1), 65–69.

Tan, Jing., Tyler, Katherine., Manica, Andrea.(2007).” Business-to-Business adoption of eCommerce in China”

Watson, R. T., Berthon, P., Pitt, L.F., Zinkhan, G. M. (2008). “Electronic Commerce The Strategic Perspective”. Switzerland. Jacobs Foudation.

 

I Gede Putra Kusuma Negara